>
Pacitansatu, Pacitan--Minggu tanggal 22 Maret 2020 pukul 08.30 s/d 9.30 WIB, KPU Pacitan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Pacitan dan Sekda Pacitan serta Kepolisian Resort Pacitan di Kantor KPU Pacitan, Jl. Veteran No. 66 Pacitan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
Tampak hadir dalam rapat tersebut Heru Wiwoho selaku Sekda Pacitan, Sulis Setiyorini, Ketua KPU Pacitan dan anggota, Sulami, Agus Haryanto dan Syamsul Arifin Komisioner Bawaslu Pacitan, Kompol Sukoco, Kabagops Polres Pacitan dan AKP Soegeng Soegiono dari Kasat Intel Polres Pacitan.
"KPU Pacitan memutuskan untuk menunda Tahapan Penyelenggaraan sesuai surat dari KPU RI dengan beberapa ketentuan yaitu terkait tahapan pelantikan PPS yg semula akan dilaksanakan pada hari ini, verifikasi syarat dukungan perseorangan, pembentukan PPDP, yg awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret s/d 15 April 2020, pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih, yang semula akan dilaksanakan tanggal 23 Maret s/d 17 April 2020" ungkap Sulisetyorini selaku Ketua KPU Kabupaten Pacitan.
Menurut Sulisetyorini terkait mekanisme tahapan selanjutnya KPU Pacitan masih akan menunggu instruksi dan arahan dari KPU RI.
Penundaan Pelaksanaan beberapa tahapan Pilkada Pacitan ini dilakukan dalam rangka menyikapi perkembangan situasi terkini terjadinya wabah penyakit yg di sebabkan oleh virus Covid-19 dan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus tsb di Kab. Pacitan.