Notification

×

Iklan

Buy template blogger

Iklan

Buy template blogger

Indeks Berita

IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ) Pacitan gelar aksi Pengumpulan Petisi 1000 tanda tangan Tolak UU Ciptakerja/Omnibus law

Kamis, 08 Oktober 2020 | Oktober 08, 2020 WIB Last Updated 2021-01-21T06:28:39Z
>


Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pacitan, di pimpin langsung oleh Ketua IMM Pacitan Gemma Gita Reformasi pada hari Kamis, 08 Okotober 2020 Pukul 09.15 WIB di Gedung DPRD Pacitan menggelar aksi Pengumpulan Petisi 1000 tanda tangan Menolak " UU CIPTA KERJA / OMNI BUS LAW ". 

Aksi ini mengajak masyarakat Pacitan mendukung pemuda untuk melakukan penandatanganan petisi ini yaitu menolak Omnibus Law. Karana Undang-undang tersebut sangat meresahkan. UU tersebut memihak satu pihak yaitu kapitalis yang tidak memihak kepada rakyat kecil. 

Gemma dalam orasinya menyampaikan kepada masyarakat Pacitan tidak usah datang ke Jakarta cukup tanda tangan disini untuk mewakili suara rakyat untuk menolak Undang-Undang  tersebut. 
"Pada hari ini telah terkumpul 50 tanda tangan dari masyarakat yang mendukung penolakan terhadap undang-undang ini, yang nantinya akan tetap kita gelar untuk kami sampaikan Petisi ini kepada pihak DPRD Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan aspirasi kami bersama masyarakat Pacitan" Ujarnya saat diwawancarai dengan Media.



Selanjutnya dilakukan audiensi antara IMM dengan DPRD Pacitan yang diwakili oleh Eko Setyoranu(PLT Ketua DPRD Pacitan), beliau menemui perwakilan IMM Pacitan dan melakukan Audiensi.  Dalam audiesi tersebut ada beberapa poin yang menjadi aspirasi mahasiswa diantaranya kenapa Omni Bus Law diputuskan sangat terburu-buru dan banyak kontroversi di tengah masyarakat dikarenakan banyak isi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. dilanjutkan Penyerahan berkas aspirasi kepada Anggota DPRD Pacitan oleh Elemen Mahasiswa IMM, berisi beberapa butir aspirasi  yaitu :

a. UU Omnibus law Cacat Hukum. 
b. Pemerintah dan DPR secara sepihak membahas RUU Omni Bus Law. 
c. Bahwa RUU Omnibus law memihak Investor. 
d. Bahwa Banyak Pasal RUU Omni bus law yang tidak dianalis sehingga membuat keresahan bila disahkan. 
e. Bahwa RUU Omnibus law akan membuka celah Korupsi. 
f. Bahwa RUU Omnibus law akan merampas ruang hidup Rakyat. 




×
Berita Terbaru Update