>
Aksi ini mengajak masyarakat Pacitan mendukung pemuda untuk melakukan penandatanganan petisi ini yaitu menolak Omnibus Law. Karana Undang-undang tersebut sangat meresahkan. UU tersebut memihak satu pihak yaitu kapitalis yang tidak memihak kepada rakyat kecil.
Gemma dalam orasinya menyampaikan kepada masyarakat Pacitan tidak usah datang ke Jakarta cukup tanda tangan disini untuk mewakili suara rakyat untuk menolak Undang-Undang tersebut.
"Pada hari ini telah terkumpul 50 tanda tangan dari masyarakat yang mendukung penolakan terhadap undang-undang ini, yang nantinya akan tetap kita gelar untuk kami sampaikan Petisi ini kepada pihak DPRD Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan aspirasi kami bersama masyarakat Pacitan" Ujarnya saat diwawancarai dengan Media.
a. UU Omnibus law Cacat Hukum.
b. Pemerintah dan DPR secara sepihak membahas RUU Omni Bus Law.
c. Bahwa RUU Omnibus law memihak Investor.
d. Bahwa Banyak Pasal RUU Omni bus law yang tidak dianalis sehingga membuat keresahan bila disahkan.
e. Bahwa RUU Omnibus law akan membuka celah Korupsi.
f. Bahwa RUU Omnibus law akan merampas ruang hidup Rakyat.