Bawaslu Kabupaten Pacitan Jawa Timur meminta KPU dan Partai Politik untuk memantau aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) selama proses verifikasi administrasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum mulai dari tanggal 16 Agustus-29 Agustus 2022.
Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin mengatakan pengawasan masih ditemukannya data ganda internal Partai Politik.
"Terdapat data Belum Memenuhi syarat dalam proses verifikasi administrasi yang tentunya harus menjadi atensi bagi parpol untuk ditindaklanjuti sebagai syarat minimal keanggotaan, Proses tindaklanjut tersebut dilakukan oleh partai Politik melalui Sipol mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2022 ini" katanya, Selasa (23/8/2022).
Bawaslu Pacitan ada keterbatasan melihat aplikasi Sipol tak menjadi penghalang bagi lembaga pengawas pemilu itu untuk memantau berjalannya verifikasi administrasi 21 Parpol yang akan ikut sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, dengan mengantor langsung di kantor KPU Pacitan.
"Kita memang keterbatasan mengakses Sipol Bawaslu diberikan Sipol fiturnya tak sama dengan KPU kita hanya diberikan terkait verifikasi ganda internal Parpol. Kita mau cari antar Parpol kita tidak ada maka terbatas, untuk pengawasan berjalan lancar karena dari KPU Pacitan juga menyambut baik Bawaslu melekat melakukan pengawasan di kantornya," imbuhnya.