>
Pacitansatu.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 di Kantor KPU Pacitan melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan KPU no 308 dan 309 tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan. Bawaslu Pacitan tampak hadir dalam kegiatan ini.
Kegiatan Sosialisasi ini menurut Ketua KPU Sulistyorini sangat penting untuk segera disosialisasikan karena proses tahapan ini sangat dinamis
Berty Stefanus Ketua Bawaslu menyampaikan penekanan pada tanggal 04 dan 05 september dimana pada tanggal tersebut saat melakukan klarifikasi atau verifikasi langsung terhadap anggota yang potensi ganda eksternal sebaiknya menundang secara langsung dari kedua belah pihak sbg bentuk efektifitas dan efisiensi serta lancarnya proses dlm tahapan tsb. Demikian juga diharapkan semua calon mentaati proses tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.