>
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Pacitan memanggil putra/putri terbaik Pacitan untuk bergabung menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilu tahun 2024,
Agus Haryanto Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Pacitan menjelaskan"Bawaslu Pacitan mengajak kepada putra putri terbaik yang berintegritas untuk bersama mengawal demokrasi sebagai pengawas pemilu" lebih lanjut, aktivis HMI ini merinci beberapa syarat yang harus dimiliki oleh calon pengawas diantaranya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
8. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12.Bersedia bekerja penuh waktu;
13.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16.Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Waktu, tempat pendaftaran dan penyerahan berkas:
Tanggal : 21 s/d 27 September 2022
Waktu : Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB setiap hari selama pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka
Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Jl. MT Haryono No.60 Ploso Pacitan
Formulir dan informasi :
Formulir dapat diperoleh di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan atau mengunduh di laman Bawaslu Kabupaten Pacitan https://pacitan.bawaslu.go.id