Bawaslu Pacitan melaksanakan Pengawasan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik. Dalam pengawasan kali ini dilakukan oleh Komisioner dan Staf Bawaslu Pacitan. Hasil dari pengawasan Bawaslu Pacitan pada hari ketiga ini Senin, 03/10/22 bahwa Tim Verifikator KPU Pacitan hingga sore belum bisa melaksanakan Vermin. Hal tersebut disebabkan akun SIPOL yang belum bisa digunakan karena data dalam SIPOL masih kosong.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin sekaligus Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pacitan,
Bawaslu Pacitan selain melakukan pengawasan langsung lebih dahulu melakukan upaya-upaya pencegahan diantaranya memberikan himbaun baik kepada KPU maupun calon peserta Pemilu sebelum tahapan berlangsung.
“Langkah Pencegahan dan Pengawasn kami lakukan untuk memastikan beberapa hal berkaitan dengan tahapan Vermin perbaikan. Selain itu, kami memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi harus dilakukan sesuai prosedur” tegas Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/10/2022).