"Kalau bicara soal pelanggaran kampanye, harus mengacu pada regulasi keterpenuhan unsur dan ketentuan hukumnya. Namun ketika masih ada kekosongan aturan yang membahas secara spesifik,  etika politik adalah satu hal penting yang harus dijunjung tinggi," kata Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin, Selasa (29/8/2023). 

Menurut Syamsul, mengacu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peserta pemilu pasca ditetapkannya  diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi namun demikian dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu. Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam jeda waktu ini tentunya menjadi sedikit problem karena dalam undang undang 7 tahun 2017 belum membahas secara detail terkait sosialisasi, PKPU membahas beberapa larangan sosialisasi namun tidak ada sanksi atas larangan tersebut.