"Kalau bicara soal pelanggaran kampanye, harus mengacu pada regulasi keterpenuhan unsur dan ketentuan hukumnya. Namun ketika masih ada kekosongan aturan yang membahas secara spesifik, etika politik adalah satu hal penting yang harus dijunjung tinggi," kata Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin, Selasa (29/8/2023).
Menurut Syamsul, mengacu peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peserta pemilu pasca ditetapkannya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi namun demikian dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu. Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam jeda waktu ini tentunya menjadi sedikit problem karena dalam undang undang 7 tahun 2017 belum membahas secara detail terkait sosialisasi, PKPU membahas beberapa larangan sosialisasi namun tidak ada sanksi atas larangan tersebut.
"Mereka belum bisa mengajak karena belum memasuki masa kampanye. Prinsip undang-undang melarang kampanye sebelum saatnya," ujarnya. Bawaslu Pacitan meski secara regulasi belum bisa menindak langsung apabila ada parpol atau bacaleg yang memasang spanduk atau baliho bernuansa kampanye. Bawaslu tetap melakukan pencegahan dengan mengajak peserta pemilu mengedepankan etika politik demi terciptanya ketertiban dan kondusifitas demokrasi di Pacitan.
Saat awak media menanyakan terkait dengan adanya baliho dan apanduk yang bernuansa kampanye dari bacaleg, Syamsul menjelaskan,"Belum bisa kami jadikan subjek hukum. Sehingga yang bisa kami lakukan masih mengimbau. Kalau dilihat dari segi regulasinya kan memang belum masuk tahapan kampanye, belum ada calon karena DCT juga belum ditetapkan," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah Fajar Dino Prawika, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menuturkan bahwa Bawaslu RI melalui surat imbauannya nomor 530/PM.00/K1/07/2023 secara implisit melarang baliho sosialisasi dipasang ditempat yang dilarang dan tidak boleh memuat ajakan. Adanya pemasangan baliho spanduk atau alat peraga sosialisai yang bernuansa kampanye belum diatur sanksinya baik di PKPU 15 tentang kampanye maupun dalam perbawaslu.
Namun bukan berarti Bawaslu Pacitan berdiam diri, langkah-langkah pencegahan sudah dilakukan dengan kordinasi, edukasi dan konsolidasi kepada semua pihak termasuk partai politik peserta pemilu bahkan dengan penyedia layanan reklame di Pacitan.
"Kami sangat mengapresiasi beberapa bacaleg yang sudah menindaklanjuti imbauan dari kami, hal tersebut menunjukkan bahwa etika politik masih tetap terjaga dalam iklim kontestasi demokrasi di Pacitan" Pangkasnya.