>
PEMILU DAN KEBERLANGSUNGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Oleh Bakti Sutopo
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah bertekad menjadi negara yang demokratis. Secara bahasa (etimologis) demokrasi adalah pemerintahan rakyat banyak. Dalam pengertian peristilahan (terminologis), Abraham Lincoln (1808-1865) Presiden Amerika Serikat yang ke-16 mengatakan bahwa “democracy is goverment of the people, by the people and for the people” atau “demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Karena itu, pemerintahan dikatakan demokratis, jika kekuasaan negara berada ditangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan oleh kehendak rakyat (Ismatullah, 2007). Oleh karena itu ciri utama negara demokrasi adalah warga negara diberikan kesempatan untuk memilih salah satu di antara pemimpin-pemimpin politik yang bersaing meraih kursi. Pada pemilihan berikutnya, warga negara dapat mengganti wakil yang mereka pilih sebelumnya yang lazim di Indonesia disebut dengan Pemilu.
Pemilu memainkan peran penting dalam menegakkan demokrasi di Indonesia. Dengan memberikan kebebasan bagi warga negara untuk memilih pemimpin mereka, pemilu berfungsi sebagai mekanisme mendasar untuk memastikan akuntabilitas mereka yang berkuasa. Proses demokrasi di Indonesia bergantung pada keberhasilan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu, yang menyediakan platform bagi suara masyarakat untuk didengar dan tercermin dalam pemerintahan negara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik (Astomo, 2014).
Sejak era reformasi tahun 1998, Indonesia telah mencapai kemajuan signifikan dalam memperkuat institusi demokrasinya. Transisi dari pemerintahan otoriter ke sistem yang lebih demokratis ditandai dengan pemilihan umum yang teratur dan desentralisasi kekuasaan ke pemerintah daerah. Evolusi ini penting dalam menumbuhkan budaya demokrasi dan partisipasi sipil di kalangan masyarakat Indonesia (Hambali, 2014). Meskipun mengalami kemajuan, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menjamin keberlanjutan demokrasinya. Permasalahan seperti korupsi, polarisasi politik, dan marginalisasi kelompok tertentu merupakan ancaman besar terhadap tatanan demokrasi suatu negara. Selain itu, kebangkitan populisme dan penyebaran disinformasi di era digital semakin memperumit lanskap demokrasi Indonesia.
Salah satu cara utama untuk memperkuat demokrasi di Indonesia adalah melalui partisipasi aktif warga negara dalam proses pemilu. Dengan terlibat dalam pemungutan suara yang terinformasi dan meminta pertanggungjawaban pejabat terpilih, warga negara dapat berkontribusi dalam pemeliharaan sistem demokrasi yang sehat. Selain itu, mendorong transparansi dan inklusivitas dalam pemilu sangat penting untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Pemilu yang baik setidaknya memenuhi lima belas standar, antara lain 1) strukturisasi kerangka hukum, (2) sistem pemilu, (3) penetapan daerah pemilihan/ unit pemilu, (4) hak memilih dan dipilih, (5) lembaga penyelenggara pemilu (6) pendaftaran pemilih dan daftar pemilih, (7) akses suara bagi partai politik dan kandidat, (8) kampanye pemilu yang demokratis, (9) akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, (10) dana kampanye dan pembiayaan kampanye, (11) pemungutan suara, (12) perhitungan suara dan tabulasi, (13) peran keterwakilan partai politik dan kandidat, (14) pemantau pemilu, (15) kepatuhan dan penegakan hukum pemilu (IIDEA, 2022). Berdasar standar tersebut, pelaksanaan Pemilu di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Pemilu yang sudah memenuhi dan dari waktu ke waktu seluruh komponen utamanya lembaga penyelenggara Pemil uterus melakukan perbaikan kualitas sehingga keterjaminan demokrasi di Indonesia dapat diharapkan.
Selain lembaga penyelenggara Pemilu, ada beberapa usaha yang perlu dilakukan oleh warga negara Indonesia agar Pemilu di Indonesia semakin baik. Disarikan dari Rahmad (2023), usaha-usaha itu antara lain: (1) Partisipasi Aktif: Warga negara harus aktif dalam proses pemilu dengan memilih pemimpin yang dianggap sesuai dengan visi dan nilai-nilai yang diinginkan untuk kemajuan negara. (2) Pendidikan Politik: Penting bagi warga negara untuk memahami pentingnya pemilihan yang cerdas dan berpendidikan. (3) Keterlibatan Masyarakat Sipil: Warga negara dapat bergabung dengan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada pemantauan pemilu, advokasi reformasi pemilu, dan pendidikan pemilih. Ini membantu memastikan bahwa pemilu dilaksanakan secara adil dan transparan. (4) Mendorong Partisipasi Kaum Muda: Kaum muda adalah kekuatan besar dalam proses demokrasi. (5) Penguatan Institusi: Warga negara dapat memperjuangkan reformasi kelembagaan untuk meningkatkan integritas dan efektivitas proses pemilu. (6) Pemberdayaan Komunitas Lokal: Menggalang dukungan dari komunitas lokal untuk melibatkan diri dalam pemantauan pemilu, penyebaran informasi yang akurat, dan memastikan partisipasi yang inklusif dari semua lapisan masyarakat. (7) Pengawasan Pemilu Independen: Mendukung lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengelolaan pemilu dengan transparan dan bertanggung jawab. (8) Kritik yang Konstruktif: Memberikan umpan balik yang konstruktif kepada pemerintah dan lembaga terkait tentang proses pemilu serta memberikan solusi untuk meningkatkan kualitas dan integritasnya. (9) Menghindari Politik Uang: Menolak praktik politik uang dan memilih berdasarkan program dan kapasitas calon, bukan imbalan finansial. (10) Memperkuat Etika Politik: Menegakkan standar etika politik yang tinggi di antara calon dan partai politik untuk memastikan kompetisi yang sehat dan berintegritas .
Hubungan pemilu dengan keberlanjutan demokrasi di Indonesia tidak bisa dibantah. Seiring dengan perjalanan demokrasi yang terus berlanjut di negara ini, tantangan-tantangan yang mengancam integritas proses pemilu dan sistem demokrasi secara keseluruhan harus diatasi. Dengan memupuk budaya kewarganegaraan aktif dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi, Indonesia dapat menjaga demokrasinya untuk generasi bangsa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Astomo, Putera. 2014. Hukum Tata Negara Teori dan Praktik. Yogyakarta: Thafa Media.
Hambali, Muhammad Afied. 2014. “Pemilukada Pasca Reformasi Di Indonesia”. Jurnal Rechstaat Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA. Vol. 8 no. 1 Maret 2014. Halaman 1-7.
IIDEA. 2002. Framework of Elections. Stockholm: IIDEA.
Ismatullah, Deddy dan Asep A. Sahid Gatara. 2007. Ilmu Negara dalam Multi Perspektif. Bandung: Pustaka Setia.
Rahmad, Noor. 2023.“Pentingnya Peran Aktif Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia” Prosiding Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum Ums 2023: Politik Hukum Dan Demokrasi Menuju Pemilu 2024. Halaman 63-70.