Bawaslu mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door kepada 5282 Kepala Keluarga di 962 TPS pada 172 Desa se Kabupaten pacitan. Berikut ini data hasil pengawasan melekat di masing-masing kecamatan.
“Data pengawasan tersebut didapatkan hasil bahwa Pantarlih sudah mematuhi tata cara dan prosedur pelaksanaan coklit pada Pilkada 2024,” ungkap Fajar Dino Prawika Pimpinan Bawaslu Pacitan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Fajar Dino menyampaikan bahwa Bawaslu akan tegas melakukan penindakan apabila terdapat tata cara dan prosedur yang inkonstitusional.
"Untuk mencegah adanya pelanggaran yang terjadi, kami melakukan langkah langkah pencegahan seefektif mungkin, dengan melakukan sosialisasi, Imbauan serta saran perbaikan" katanya
Sebagaimana komitmen Bawaslu Pacitan untuk mengedepankan upaya pencegahan, maka Bawaslu sebelum dan selama tahapan coklit ini melakukan Pengawasan Melekat kepada Pantarlih, Bawaslu Pacitan sudah membuat 13 Imbauan pencegahan secara tertulis dan membuat 555 form hasil pengawasan dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
Dalam membangun partisipasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Pacitan sampai jajaran Panwaslu Kecamatan juga membuat posko kawal hak pilih.
“Kami Bawaslu akan melakukan tugas tugas kami seoptimal mungkin dengan humanis dan tegas dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan" ucap Fajar Dino Prawika.